Cara Mengecek Legalitas STNK dan BPKB Kendaraan

Awas Penipuan! Cek Keaslian STNK & BPKB Kendaraan, Mudah & Akurat!

Membeli atau menjual kendaraan bekas seringkali menimbulkan kekhawatiran akan legalitas dokumen. STNK dan BPKB adalah jantung identitas kendaraan Anda. Jangan sampai tertipu! Berikut panduan singkat dan akurat untuk mengecek keasliannya:

Memahami STNK dan BPKB:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Bukti registrasi dan pengesahan kendaraan bermotor yang sah, wajib dibawa saat berkendara.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Buku yang diterbitkan oleh Satlantas Polri sebagai bukti kepemilikan sah suatu kendaraan.

1. Mengecek Keaslian STNK:

  • Secara Fisik:

    • Hologram: Perhatikan hologram di sudut kanan atas. Pastikan tidak mudah rusak/pudar dan berubah warna saat dilihat dari sudut berbeda.
    • Kertas & Cetakan: Gunakan kertas khusus dengan tanda air (watermark) logo Samsat atau Polri. Cetakan harus rapi, jelas, dan tidak buram.
    • Data: Cocokkan data di STNK (Nomor Rangka, Nomor Mesin, Warna, Tahun Pembuatan) dengan fisik kendaraan.
  • Melalui Online/Aplikasi:

    • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Unduh aplikasi SIGNAL. Masukkan Nomor Polisi dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilik. Informasi pajak, status, dan riwayat kendaraan akan muncul.
    • Website e-Samsat Daerah: Kunjungi situs web e-Samsat sesuai provinsi Anda (contoh: samsatdki.jakarta.go.id, e-samsat.id). Masukkan data kendaraan yang diminta.
    • Via SMS (Beberapa Daerah): Ketik format tertentu (contoh: INFO RANMOR [Nomor Plat Kendaraan]) kirim ke nomor yang ditentukan oleh Samsat setempat. Cek nomor SMS Samsat daerah Anda.

2. Mengecek Keaslian BPKB:

  • Secara Fisik:

    • Hologram: Cek hologram di halaman pertama BPKB. Seperti STNK, hologram BPKB asli akan berubah warna jika dilihat dari sudut berbeda dan tidak mudah rusak.
    • Tanda Air & Benang Pengaman: Kertas BPKB memiliki tanda air logo Korlantas Polri dan serat benang pengaman yang kasat mata dan tidak bisa dipalsukan dengan mudah.
    • Nomor Seri: Pastikan nomor seri yang tertera di BPKB asli dan jelas.
    • Cetak Timbul & Logo: Perhatikan cetakan logo Korlantas Polri dan tekstur cetakan yang terasa saat diraba.
  • Kunjungan Langsung ke Samsat/Polda:

    • Ini adalah cara paling akurat dan sangat direkomendasikan, terutama saat transaksi jual beli. Bawa BPKB yang ingin dicek ke kantor Samsat atau Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda terdekat. Petugas akan memverifikasi data BPKB dengan database kepolisian secara langsung.

Penting untuk Diingat:

Mengecek legalitas STNK dan BPKB adalah langkah krusial untuk menghindari penipuan dan memastikan kepemilikan yang sah. Selalu curiga terhadap harga yang terlalu murah atau dokumen yang terlihat mencurigakan. Jangan ragu untuk melakukan verifikasi silang (cross-check) dari berbagai sumber. Kehati-hatian Anda adalah kunci keamanan bertransaksi kendaraan.

Exit mobile version